, ,

Sopir Rantis Pelindas Affan Kurniawan Ajukan Banding Usai Didemosi 7 Tahun

oleh -1783 Dilihat

Jeritan Meulaboh – Sopir Rantis Pelindas Affan Kurniawan Ajukan Banding Usai Didemosi 7 Tahun Peristiwa tragis terjadi pada malam tanggal 28 Agustus 2025 saat berlangsung aksi unjuk rasa di Jakarta. Seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan (21 tahun) tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Korps Brimob Polri. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh seorang anggota Brimob berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) bernama Rohmat.

Peristiwa itu terekam kamera dan viral di media sosial. Publik mengecam keras tindakan tersebut, yang dinilai sebagai bentuk excessive use of force oleh aparat saat menangani demonstrasi. Aksi solidaritas pun bermunculan, termasuk dari sesama pengemudi ojek online, aktivis HAM, dan masyarakat sipil.


Sopir Mobil Rantis yang Lindas Ojol Affan Dihukum Demosi 7 Tahun

Baca Juga: Demo di DPR, Massa Ojol Soraki Rekan yang Masih Narik

Sidang Etik dan Sanksi Demosi

Menyusul kejadian tersebut, Divisi Propam Polri segera melakukan pemeriksaan etik terhadap Bripka Rohmat.

  • Demosi selama 7 tahun (penurunan jabatan dalam sisa masa dinasnya),

  • Penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Majelis etik mempertimbangkan bahwa Bripka Rohmat telah bertindak melebihi batas, meskipun ia menjalankan tugas dalam situasi tekanan saat pengamanan unjuk rasa.


Pembelaan Bripka Rohmat

Dalam pembelaannya, Bripka Rohmat menyatakan bahwa ia tidak memiliki niat sedikit pun untuk mencelakai, apalagi menghilangkan nyawa Affan. Ia menegaskan bahwa saat itu hanya menjalankan perintah atasan untuk membuka jalan di tengah kerumunan massa yang memblokade akses kendaraan.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada keluarga besar korban. Ia mengaku menyesal, dan menangis saat membacakan surat permintaan maaf di sidang etik.


Pertimbangan Ajukan Banding

Ia akan berdiskusi dengan keluarganya dan tim pendamping hukum sebelum mengambil langkah resmi.

Namun ia menyadari sepenuhnya bahwa tanggung jawab pribadi tetap ada sebagai pelaksana di lapangan.


Proses Pidana Masih Terbuka

Meskipun sidang etik telah selesai, pemerintah menyatakan bahwa proses hukum pidana masih terbuka terhadap Bripka Rohmat.

Komnas HAM juga tengah melakukan pemantauan dan pengumpulan bukti independen terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam insiden tersebut.


Reaksi Publik

Masyarakat luas, khususnya komunitas ojek online dan aktivis hak asasi manusia, mengecam insiden ini sebagai bentuk kekerasan negara terhadap warga sipil.

Selain itu, sejumlah organisasi sipil mendesak reformasi serius dalam prosedur pengamanan unjuk rasa, serta peningkatan pelatihan bagi anggota Polri agar mengutamakan pendekatan humanis dalam situasi genting.


Rangkuman Fakta Utama

Aspek Keterangan
Nama Pelaku Bripka Rohmat
Korban Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online
Waktu Kejadian 28 Agustus 2025
Lokasi Jakarta (saat unjuk rasa)
Jenis Kendaraan Rantis Brimob
Hasil Sidang Etik Demosi 7 tahun, patsus 20 hari
Status Hukum Etik selesai, pidana masih terbuka
Tanggapan Rohmat Minta maaf, pertimbangkan ajukan banding
Reaksi Publik Mengecam; minta proses pidana dan reformasi aparat

Penutup

Sementara Bripka Rohmat mengaku menyesal dan tengah mempertimbangkan banding, publik tetap menanti proses hukum lebih lanjut demi keadilan bagi Affan Kurniawan dan keluarganya.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.