PN Meulaboh Berhasil Damaiakan Sengketa Program TJSP (CSR) di Aceh Barat: Sebuah Kemenangan untuk Kolaborasi
Jeritan Meulaboh– Sebuah babak baru dalam penyelesaian sengketa masyarakat dengan korporasi ditorehkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh. Berhasil memediasi para pihak yang bersengketa terkait pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh PT. MIFA Bersaudara. Perdamaian ini tidak hanya menghentikan konflik berlarut tetapi juga menjadi preseden berharga bagi tata kelola CSR yang lebih adil dan inklusif di Aceh Barat.
Sengketa yang terdaftar dengan Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Mbo ini melibatkan Penggugat, Lembaga Aspirasi Nasional Aceh, melawan Tergugat I PT. MIFA Bersaudara dan Tergugat II Bupati Aceh Barat. Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Melky Salahudin, Nadia Maulida Zuhra, dan Ricky Martin Sihombing akhirnya berujung pada kesepakatan damai setelah melalui proses mediasi yang intens.
Akar Permasalahan: Distribusi Manfaat yang Tidak Merata
Konflik ini berawal dari pelaksanaan program TJSP/CSR PT. MIFA Bersaudara yang dinilai tidak menyentuh semua lapisan masyarakat yang tinggal di kawasan operasi tambang. Lembaga Aspirasi Nasional Aceh, yang bertindak sebagai representasi masyarakat, merasa bahwa program-program yang seharusnya menjadi hak komunitas sekitar justru hanya dinikmati oleh sekelompok tertentu. Ketimpangan inilah yang memicu dugaan perbuatan melawan hukum dan mendorong lembaga tersebut untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Baca Juga: Dalam Apel Kebangsaan, Bupati Tarmizi Tegaskan Larangan Keras ASN Pamer Kemewahan di Medsos
Menyadari bahwa konflik ini memerlukan solusi yang berkelanjutan dan tidak sekadar menang-kalah di persidangan, Majelis Hakim kemudian mengambil langkah bijak dengan mewajibkan para pihak untuk menempuh jalur mediasi.
Proses Mediasi: Jembatan Menuju Kesepakatan
Hakim Mediator yang ditunjuk, Ummi Khasanah Sitorus Pane, S.H., memimpin serangkaian pertemuan yang berlangsung dari 31 Juli 2025 hingga 3 September 2025. Proses mediasi tidak berjalan instan; diperlukan kesabaran, komunikasi intensif, dan kemauan kuat dari semua pihak untuk duduk bersama, mendengarkan keluh kesah, dan mencari titik temu.
Hakim Ummi Khasanah berperan sebagai fasilitator netral yang membimbing diskusi dari posisi yang saling bertolak belakang menuju kepentingan bersama. Di satu sisi, masyarakat menginginkan distribusi manfaat CSR yang lebih merata, transparan, dan tepat sasaran. Di sisi lain, perusahaan perlu memastikan program yang dijalankan feasible, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat hadir sebagai regulator yang memiliki kepentingan untuk menjaga stabilitas sosial dan memastikan kegiatan pembangunan berjalan lancar.
Setelah melalui perundingan yang alot dan mendalam, pada Rabu, 3 September 2025, para pihak akhirnya menemukan common ground dan sepakat untuk berdamai. Kesepakatan perdamaian ini nantinya akan dituangkan secara formal ke dalam Putusan Perdamaian (Akta Van Dading) oleh Majelis Hakim, yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.
Makna dan Dampak Positif Perdamaian
Keberhasilan mediasi ini membawa dampak dan manfaat yang sangat positif bagi semua pihak:
-
Bagi Masyarakat: Masyarakat mendapatkan jaminan bahwa aspirasinya didengar dan akan diakomodir dalam program TJSP/CSR ke depannya. Perdamaian ini membuka pintu untuk partisipasi masyarakat dalam perencanaan program, sehingga hasilnya lebih sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
-
Bagi Perusahaan (PT. MIFA Bersaudara): Perusahaan dapat melanjutkan operasionalnya dengan suasana yang lebih kondusif. Konflik yang berlarut dapat mengganggu reputasi dan operasi bisnis. Dengan perdamaian, perusahaan bisa membangun trust dan hubungan harmonis dengan masyarakat, yang merupakan aset berharga untuk keberlanjutan usaha (license to operate).
-
Bagi Pemerintah Daerah: Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, dalam hal ini diwakili oleh Bupati, terbantu dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan stabil. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan tanpa mediasi berpotensi menimbulkan polarisasi di masyarakat. Perdamaian ini justru memperkuat fungsi pemerintah sebagai penjaga kepentingan umum.
-
Bagi Sistem Peradilan: PN Meulaboh telah membuktikan bahwa mediasi bukanlah proses sekunder, melainkan sebuah solusi terbaik untuk menyelesaikan sengketa perdata, khususnya yang melibatkan unsur sosial dan komunitas. Proses ini lebih cepat, biaya lebih ringan, dan hasilnya lebih bersifat win-win solution dibandingkan dengan putusan yang dipaksakan oleh hakim.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak selalu tentang penghukuman, tetapi juga tentang pemulihan dan rekonsiliasi. Keberhasilan Hakim Mediator Ummi Khasanah Sitorus Pane dan para pihak dalam mencapai kesepakatan merupakan cerminan dari semangat keadilan restoratif—sebuah pendekatan yang berfokus pada memperbaiki kerusakan dan membangun kembali hubungan yang rusak.
Kesepakatan damai dalam sengketa TJSP/CSR di Aceh Barat ini diharapkan dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi penyelesaian sengketa serupa di seluruh Indonesia. Kolaborasi antara masyarakat, korporasi, dan pemerintah dengan didampingi oleh peradilan yang profesional dan humanis adalah kunci untuk membangun pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.





