Jeritan Meulaboh – Pemkab Nagan Raya terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Langkah ini sejalan dengan arahan nasional untuk memperluas jangkauan kepesertaan BPJS bagi pekerja formal maupun informal.
Bupati Nagan Raya, H.M. Jamin Idham, menyampaikan bahwa perluasan ini menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat pekerja.
“Kami ingin semua tenaga kerja di Nagan Raya, baik yang di sektor formal maupun informal, terlindungi dari risiko kerja,” ujar Bupati dalam acara sosialisasi program BPJS, Kamis (7/8).
Saat ini, masih banyak pekerja di sektor informal seperti petani, nelayan, buruh harian lepas, dan pedagang kecil yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga : Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal
Pemerintah daerah menargetkan agar mereka semua secara bertahap bisa masuk dalam program perlindungan tersebut.
Kerja sama antara Pemkab Nagan Raya dan BPJS Ketenagakerjaan mencakup pembiayaan iuran bagi kelompok rentan tertentu melalui skema bantuan pemerintah daerah.
Skema ini terutama menyasar tenaga kerja rentan yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri, seperti buruh tani dan nelayan miskin.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Rudi Hartono, menyambut baik inisiatif Pemkab Nagan Raya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bukan hanya kewajiban pusat, tapi juga memerlukan sinergi dengan pemerintah daerah.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen Pemkab Nagan Raya dalam mendukung perlindungan pekerja. Ini langkah strategis,” ujar Rudi.
Perlindungan yang dimaksud meliputi dua program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan dua jaminan itu, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia bisa mendapatkan manfaat berupa santunan dan layanan medis.
Dalam beberapa kasus, manfaat BPJS telah terbukti sangat membantu keluarga pekerja yang terkena musibah saat bekerja.
Pemkab Nagan Raya juga telah mengalokasikan anggaran khusus dalam APBK untuk membiayai iuran kepesertaan pekerja rentan.
Langkah ini menjadi salah satu terobosan daerah dalam upaya mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan tenaga kerja secara inklusif.





