Jeritan Meulaboh – Pembuat Uang Palsu Rp 640 Juta di UIN Makassar Divonis 4 Tahun Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pembuatan uang palsu senilai Rp640 juta yang sempat menghebohkan lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda puluhan juta rupiah subsider kurungan.
Vonis ini sekaligus menutup rangkaian panjang persidangan yang menarik perhatian publik, terutama karena lokasi pembuatan uang palsu berada di dalam lingkungan pendidikan tinggi yang seharusnya steril dari praktik kriminal.
Baca Juga: Ledakan Guncang Pamulang, Area Kejadian Disterilkan Polisi
Kronologi Kasus
Kasus ini terbongkar pada awal tahun ketika aparat kepolisian menerima laporan adanya peredaran uang palsu di kawasan Makassar. Penyelidikan mengarah kepada seorang mahasiswa sekaligus oknum staf teknis di lingkungan kampus UIN Alauddin.
Dalam penggerebekan yang dilakukan aparat, ditemukan alat pencetak, tinta khusus, serta ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang siap edar. Total nilai uang palsu yang berhasil diamankan mencapai Rp640 juta.
Polisi menyebut, uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan di beberapa daerah di Sulawesi Selatan melalui jaringan perantara.
Tuntutan Jaksa dan Putusan Hakim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun, merujuk pada Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang. Namun majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan putusan lebih ringan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Hakim menyebut, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merugikan negara, dan dilakukan di lingkungan kampus. Sementara yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, dan belum sempat mengedarkan sebagian besar uang palsu tersebut.
Reaksi Terdakwa
Mendengar putusan tersebut, terdakwa hanya tertunduk diam. Ia sempat menyampaikan penyesalannya kepada hakim dan keluarga yang hadir di ruang sidang.
“Saya khilaf, saya menyesal. Saya tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya lirih sebelum sidang ditutup.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Dampak di Lingkungan Kampus
Kasus ini sempat mengguncang UIN Alauddin Makassar. Pihak kampus menegaskan akan memperketat pengawasan di lingkungan internal agar kasus serupa tidak terulang.
“Ini menjadi pembelajaran penting bagi civitas akademika. Kampus harus tetap menjadi tempat menuntut ilmu, bukan aktivitas kriminal,” kata seorang pejabat kampus.
Mahasiswa pun menilai kasus ini memalukan, namun mereka berharap jangan sampai mencoreng nama baik seluruh mahasiswa UIN. “Perbuatan itu murni salah individu, bukan cerminan mahasiswa secara umum,” ujar salah seorang perwakilan BEM.
Bahaya Uang Palsu di Masyarakat
Peredaran uang palsu menjadi ancaman serius karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Bank Indonesia mencatat, sepanjang tahun lalu ratusan kasus peredaran uang palsu berhasil digagalkan, namun sebagian tetap lolos ke pasar.
Pakar ekonomi dari Universitas Hasanuddin menilai, kasus ini menunjukkan lemahnya literasi keuangan dan pengawasan. “Kalau uang palsu sebesar Rp640 juta berhasil beredar, dampaknya bisa sangat luas, terutama di sektor perdagangan rakyat kecil,” jelasnya.
Penutup
Vonis 4 tahun penjara terhadap pembuat uang palsu di UIN Makassar menjadi pelajaran keras bahwa hukum tidak pandang bulu, sekalipun pelaku berasal dari kalangan terdidik. Masyarakat berharap, kasus ini menjadi momentum memperkuat pendidikan moral di kampus, sekaligus meningkatkan kesadaran akan bahaya peredaran uang palsu.






